Tahukah Sahabat Lazis Unisia bahwa zakat yang ditunaikan melalui lembaga amil zakat resmi dapat memberikan manfaat dalam pelaporan pajak?
Di Indonesia, pemerintah memberikan pengakuan terhadap zakat sebagai salah satu faktor pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini menjadi bentuk sinergi antara pelaksanaan kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara.
Bagi Sahabat Lazis Unisia yang ingin memahami ketentuan tersebut, berikut penjelasannya.
Zakat Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sehingga dapat mengurangi besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Artinya, zakat tidak secara langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, melainkan mengurangi penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, perhitungan pajak menjadi lebih ringan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Syaratnya?
Agar zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Zakat merupakan zakat yang wajib menurut syariat Islam.
- Dibayarkan oleh Wajib Pajak yang beragama Islam.
- Disalurkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
- Memiliki bukti pembayaran atau bukti setor zakat yang sah sebagai dokumen pendukung pelaporan pajak.
Oleh karena itu, penting bagi muzaki untuk menyimpan bukti pembayaran zakat agar dapat digunakan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Salah satu syarat penting agar zakat dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah zakat tersebut disalurkan melalui lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Lazis Unisia merupakan lembaga filantropi di bawah naungan Yayasan Badan Wakaf UII yang berdiri sejak tahun 2004 dan telah terdaftar sebagai lembaga resmi di Kementerian Agama berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 770 Tahun 2025 dengan nama Lazis Yayasan Badan Wakaf UII.
Mengapa Bukti Pembayaran Zakat Penting?
Bukti pembayaran zakat menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa zakat telah ditunaikan melalui lembaga resmi.
Dokumen tersebut umumnya memuat identitas muzaki, jumlah zakat yang dibayarkan, tanggal pembayaran, serta identitas lembaga amil zakat. Bukti inilah yang dapat dilampirkan sesuai ketentuan administrasi perpajakan.
Manfaat Menunaikan Zakat melalui Lembaga Resmi
Selain memperoleh kemudahan dalam administrasi perpajakan, menunaikan zakat melalui lembaga resmi juga memberikan berbagai manfaat, di antaranya:
- Penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat.
- Dana zakat dikelola secara amanah, profesional, dan transparan.
- Penyaluran kepada para mustahik menjadi lebih tepat sasaran.
- Muzaki memperoleh bukti pembayaran zakat yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung pelaporan pajak.
Dengan demikian, zakat yang ditunaikan tidak hanya menghadirkan manfaat bagi penerima, tetapi juga memberikan kemudahan bagi muzaki dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Tunaikan Zakat dengan Tenang dan Sesuai Ketentuan
Menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian terhadap sesama. Ketika zakat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi, manfaatnya menjadi semakin luas, baik bagi masyarakat maupun bagi muzaki dalam memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang berada di bawah naungan Yayasan Badan Wakaf UII, Lazis Unisia terus mengembangkan berbagai program pemberdayaan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berlandaskan nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamin, Lazis Unisia berupaya menghadirkan kemaslahatan melalui pengelolaan dana umat yang amanah, profesional, dan berdampak luas.
Sahabat Lazis Unisia, mari tunaikan zakat melalui Lazis Unisia sebagai lembaga amil zakat resmi agar ibadah zakat terlaksana sesuai syariat, tersalurkan kepada yang berhak, serta memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak. Semoga setiap zakat yang kita tunaikan menjadi jalan keberkahan harta dan membawa manfaat bagi umat.