Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan (Nishab dan Haul) untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Secara bahasa, zakat berarti "tumbuh", "suci", dan "berkah".
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua kategori besar:
Zakat Fitrah: Zakat jiwa yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum Shalat Idul Fitri untuk mensucikan diri.
Zakat Maal (Harta): Zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki, meliputi:
Zakat Emas dan Perak.
Zakat Penghasilan/Profesi.
Zakat Perdagangan/Perniagaan.
Zakat Pertanian, Peternakan, dan Pertambangan.
Harta wajib dizakatkan apabila memenuhi kriteria berikut:
Milik Penuh: Harta berada di bawah penguasaan penuh pemiliknya.
Mencapai Nishab: Harta telah mencapai batas minimum (misal: setara 85 gram emas untuk zakat maal).
Mencapai Haul: Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah (khusus zakat maal).
Melebihi Kebutuhan Pokok: Harta yang dizakatkan adalah harta yang tersisa setelah kebutuhan dasar terpenuhi.
Berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, zakat hanya disalurkan kepada:
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan.
Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar.
Amil: Pengelola atau petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan imannya.
Riqab: Upaya memerdekakan hamba sahaya (saat ini relevan untuk pembebasan dari perbudakan modern).
Gharim: Orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang halal.
Fi Sabilillah: Orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah (dakwah, pendidikan, dll).
Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan ketaatan.
-
Belum ada donatur